Friday, February 16, 2007

Rumah Bantaran Sungai

Pemerintah Kabupaten Tangerang berniat menggusur paksa ribuan bangunan di sepanjang bantaran Sungai Cisadane. Bupati Ismet Iskandar mengatakan pemerintah tak akan memberikan ganti rugi atau memindahkan pemilik bangunan, karena mereka semua dianggap melanggar aturan.

Dari Depok suara yang kurang lebih serupa datang dari anggota DPRD Rintis Yanto. Ia meminta pemerintah kota Depok menindak tegas warga yang tinggal di bantaran sungai. Salah satu caranya adalah bersama Badan Pertanahan Nasional membatalkan surat tanah yang dimiliki warga bantaran sungai. Tujuannya bisa ditebak, agar pemerintah lebih mudah menggusur mereka yang tinggal di pinggir sungai tanpa harus banyak mengeluarkan biaya.

Pemerintah DKI Jakarta punya cara lebih halus dalam menangani warga bantaran sungai. Selain mengusulkan transmigrasi ke daerah lain, pemerintah Jakarta memindahkan warga yang tinggal di bantaran kali ke rumah susun. Meskipun cara terakhir ini juga dipertanyakan, karena pemerintah Jakarta setiap tahun maksimal hanya bisa membangun rumah susun bagi 2 ribu keluarga. Ini jauh dari jumlah warga di bantaran sungai yang mencapai 70 ribu orang.

Kita semua sepakat, warga di bantaran kali harus direlokasi. Karena mereka menjadi salah satu penyebab banjir. Tapi cara yang dipilih harus bijaksana. Para pejabat pemerintah harus sadar, banyak warga di bantaran sungai itu sudah tinggal disana selama puluhan tahun. Tidak hanya itu, banyak dari mereka juga mempunyai surat bukti kepemilikan tanah seperti girik atau sertifikat. Para pejabat pemerintah harus lebih berempati dan mau mengakui, adanya warga tinggal di bantaran sungai adalah buah kelalaian dari negara lepas dari siapa pemerintahnya ketika itu. Karena kalau memang sejak awal salah, kenapa warga dibiarkan membuat rumah di bantaran? Bahkan selama berpuluh tahun.

Sehingga, keinginan menggusur paksa bukan solusi yang tepat. Pemerintah harus menyediakan ganti rugi yang sesuai agar warga di bantaran bisa tinggal di lokasi lain. Secara bersamaan, sosialisi kepada warga harus dilakukan agar muncul kesadaran untuk pindah dari bantaran.

Selain itu pemerintah harus juga bersikap adil. Jangan kemudian hanya warga di bantaran kali saja yang harus pindah. Mal-mal yang dibangun di bantaran sungai juga harus pindah. Begitu juga dengan perumahan yang dibangun di daerah resapan air. Dengan begitu penanganan masalah banjir bisa dilakukan secara menyeluruh. Dan warga tinggal di bantaran sungai yang sebagian besar miskin, tidak merasa dijadikan kambing hitam penyebab banjir.

No comments: