Di Indonesia, mati saja mahal biayanya. Di Kabupaten Deli Serdang umpamanya, Pemerintah Daerah mempunyai Perda Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pajak Luas dan Kemewahan Penghasilan Kuburan. Dalam perda itu diatur pajak atas kemewahan kuburan senilai Rp 100.000 sampai Rp 4 juta, tergantung luas kuburan. Pajak itu harus dibayarkan tiap tahun. Kini dengan harapan bisa menambah pemasukan, Pemkab Deli Serdang berencana merevisi peraturan itu dan menaikkan pungutan pemakaman.
Rencana ini menuai protes, khususnya bagi masyarakat Tionghoa. Bagi mereka, membuat kuburan bagus bagi keluarga yang meninggal adalah bentuk bakti mereka kepada leluhur. Sehingga jika perda soal pajak kuburan ini direvisi, mereka akan merogoh kocek lebih dalam lagi. Apalagi juga sudah bukan rahasia bahwa selain biaya yang tertulis, ada banyak biaya siluman yang harus mereka bayar, agar makam keluarga tetap terawat. Karenanya masyarakat keturunan Tionghoa di di Deli Serdang sejak awal Februari kemudian berusaha melobi DPRD sampai Departemen Dalam Negeri agar Perda itu tidak hanya gagal direvisi tapi juga dicabut.
Selain jumlahnya yang besar, aturan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga memaksa dan bahkan dengan ancaman sanksi. Bagi mereka yang menolak membayar, pemerintah daerah bisa melakukan penyitaan atau bahkan pidana dengan sanksi maksimum dua tahun kurungan kepada ahli waris. Yang lebih menyebalkan, pembayaran uang pajak pemakaman itu tidak termasuk biaya perawatan pemakaman.
Sebagai perbandingan, di daerah lain, seperti di Jakarta, ahli waris keluarga yang dimakamkan memang wajib membayar retribusi yang jumlahnya, kalau sesuai aturan, tidak sebesar apa yang harus dibayarkan di Deli Serdang. Dan biaya yang dibayarkan itu sudah termasuk biaya perawatan.
Keluhan mengenai mahalnya biaya pemakaman, sebenarnya juga sering diutarakan masyarakat di berbagai daerah lain. Di Jakarta, Anda harus membayar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta untuk mendapatkan lahan untuk memakamkan keluarga. Belum lagi Anda harus membayar biaya untuk menggali, kayu untuk menutup mayat dan masih banyak lainnya. Padahal aturannya hanya harus membayar biaya retribusi Rp 100 rupiah saja. Koran Tempo pernah menulis, dana yang dihasilkan dari total hampir 100 pemakaman umum di Jakarta setiap bulannya mencapai 760 juta. Dari jumlah itu tidak sampai separuhnya yang masuk ke kas negara.
Pemakaman di Indonesia memang harus diatur, karena jumlahnya yang terbatas. Retribusi pun sah-sah saja asal memang wajar dan tidak memberatkan. Pemerintah daerah kemudian harus benar-benar memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan-pungutan yang memberatkan. Karena memang itulah tugas pemerintah, melayani masyarakat sehingga bisa merasa tenang dan nyaman.
Hidup di Indonesia bagi banyak orang sudah sangat sulit. Begitu banyak pajak yang harus dibayar untuk hidup di tanah Indonesia. Tapi disisi lain, timbal balik yang diterima dalam bentuk pembangunan juga jauh dari sepadan. Kalau sudah begitu, benar-benar tidak habis
Friday, February 16, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment