Thursday, January 18, 2007

Aburizal dan Lapindo

Aburizal Bakrie saat bertemu dengan jurnalis asing kemarin mengatakan Lapindo tidak bertanggungjawab atas semburan lumpur panas di Sidoarjo. Ia mengatakan semburan lumpur yang terjadi di lokasi pengeboran Lapindo Brantas adalah bencana alam. Perusahaan Lapindo Brantas yang mayoritas sahamnya dimiliki keluarga Bakrie tidak melakukan kesalahan apa pun, karena tidak ada yang bisa mencegah kejadian tersebut. Ditambah lagi, tidak ada dampak lingkungan jangka panjang di daerah yang terkena lumpur panas.

Aburizal mungkin benar akan satu hal, lumpur panas Lapindo adalah sebuah bencana. Tapi kalau disebut sebagai bencana alam semata, itu adalah kesimpulan yang terlalu cepat diambil. Sebab sampai sekarang masih ada pertanyaan besar yang belum dijawab. Apakah benar semburan lumpur itu tidak bisa dicegah?

Medco sebagai salah satu pemegang saham wilayah Blok Brantas sebelumnya menggugat Lapindo ke arbitrase internasional. Medco beranggapan manajemen Lapindo tidak mengindahkan saran untuk memasang casing atau selubung bor sesuai dengan standar operasional pengeboran minyak dan gas. Akibatnya lumpur yang ada di perut bumi menyembur keluar tanpa kendali. Fakta ini harusnya tidak boleh disingkirkan begitu saja oleh Aburizal Bakrie. Gugatan PT Medco ke arbitrase adalah bukti awal adanya kecerobohan atau kesalahan. Dan ini hanya bisa dijawab apabila proses arbitrase internasional sudah selesai atau ada proses hukum di pengadilan Indonesia.

Klaim Bakrie soal tidak adanya kerusakan lingkungan jangka panjang juga perlu ditanggapi dengan kritis. Sebab saat ini saja warga di sekitar lokasi semburan lumpur tidak bisa mendapatkan air bersih karena lumpur mencemari sumur – sumur warga. Belum lagi kerusakan lahan atau tanah di lingkungan pemukiman akibat adanya penampungan lumpur.

Lapindo mungkin saja sudah membayar semua kompensasi kepada warga, seperti yang disampaikan Aburizal kemarin. Tapi tetap kompensasi itu tidak menghapus tanggung jawab hukum atas dampak semburan lumpur. Manajemen dan pemegang saham Lapindo harus dibawa ke pengadilan untuk mempertangungjawabkan dugaan kecerobohan manusia dalam bencana lumpur panas. Karena selain kerusakan lingkungan, bencana ini membuat warga yang dulunya tinggal di lokasi bencana kehilangan harta benda. Mereka juga tidak bisa lagi mencari nafkah dan harus hidup sebagai pengungsi. Jadi sebelum Aburizal Bakrie mengatakan Lapindo tidak bersalah, proses hukum harus lebih dulu dijalankan.

No comments: